Rencana Strategis - Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra – SKPD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang bermanfaat dan diperlukan untuk merencanakan perubahan kearah yang lebih baik, pengelolaan keberhasilan, menjamin efektivitas penggunaan potensi sumber-daya organisasi dan meningkatkan produktifitas, sehingga Renstra–SKPD harus berorientasi ke depan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Renstra–SKPD disusun berdasarkan pada RPJMD- (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah disepakati bersama.

Dengan diterbitkannya Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain maka Perda No. 33 Tahun 2004 tidak berlaku lagi. Sehubungan dengan hal dimaksud, Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian tidak ada lagi, dan Instansi yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.

Rencana Strategis merupakan langkah awal yang harus ditetapkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan organisasi, sehingga perencanaan strategis harus dapat memberikan arah dan pedoman, sebagai sarana  pengawasan pencapaian kinerja, memberi kerangka landasan dan juga memberi informasi kepada semua pihak baik kepada masyarakat maupun dinas instansi terkait tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dalam kurun waktu 2009 – 2014.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan menyusun Rencana Strategi (RENSTRA) :

Maksud.
    Maksud penyusunan rencana strategis  Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang  adalah:
  1. memberikan arah dan pedoman bagi semua personil di jajaran  Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan prioritas di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan, sehingga target dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tahun 2009 – 2014 dapat tercapai serta dapat memberikan daya guna dan hasil guna;
  2. sebagai sarana  pengawasan pencapaian kinerja melalui monitoring evaluasi;
  3. memberi kerangka landasan bagi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dalam upaya peningkatan efektivitas sistem pelayanan publik dalam bidang penyuluhan dan ketahanan pangan;
  4. mmemberi informasi kepada semua pihak baik kepada masyarakat maupun dinas instansi terkait tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh  Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dalam kurun waktu 2009 – 2014;
Tujuan.
Sedangkan tujuan Penyusunan Rencara Strategis Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang periode 2009 – 2014 adalah :
  1.  merumuskan Visi Misi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang;
  2. menentukan kebijakan strategis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang penyuluhan  serta ketahanan pangan;
  3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka membantu mewujudkan visi dan misi yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun;
  4. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah;
  5. memberikan acuan dasar penilaian (tolok ukur) dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun;

Hubungan Renstra-SKPD dengan dokumen Perencanaan Lainnya.

Renstra SKPD sebagai dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten yang memuat Visi, Misi, Arah, Kebijakan dan Indikasi Rencana Program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah. Renstra –SKPD selanjutnya  dijabarkan menjadi RENJA SKPD yang harus  mengacu pada RKPD (Rencana  Kerja Pemerintah Daerah)